Minggu, 06 April 2014

Syari'at Islam di Aceh

Syari’at Islam di Aceh pada pelaksanaannya selain mengatur  tentang aqidah dan ibadah juga mengatur tentang  jinayah atau pidana, untuk saat ini dalam hal pelaksanaan hukum jinayah belum semua di atur dalam qanun-qanun yang telah dibentuk oleh DPRD NAD , saat ini baru beberapa pidana tertentu yang diatur dalam qanun tersebut, diantaranya khalwat (mesum), khamar (meminum minuman keras), maisir (judi) dan pencurian. Untuk tindak pidana seperti ini selain dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda, terdakwa juga dijatuhi sanksi pidana cambuk dimuka umum. Adapun yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi kelebihan dari sanksi pidana cambuk itu sendiri dibandingkan dengan sanksi pidana penjara atau sanksi pidana denda atau sanksi pidana lainnya yang selama ini telah diterapkan dalam KUHP Indonesia, dan bagaimana efektifitas sanksi pidana cambuk ini dalam penekanan pelanggaran qanun di bidang Syari’at Islam yang terjadi di wilayah hukum kota Madya Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai prodak baru pada sistem hukum pidana Indonesia mampukah sanksi pidana cambuk  membawa pembaharuan pada dunia peradilan indonesia, akan tetapi dengan penerapan Syari’at Islam secara kaffah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, muncul ketakutan dan kekhawatiran dari pihak-pihak tertentu, baik yang berasal dari luar kaum muslimin atau dari kaum muslimin sendiri. Ketakutan atau fobia terhadap Syari’at Islam adalah hal yang terlalu dibesar-besarkan. Syari’at Islam sama sekali tidak bertujuan untuk menyiksa manusia, bahkan menurut Islam binatang dan lingkungan pun tidak boleh di dhalimi.

Tujuan Syari’at Islam adalah untuk memelihara hak-hak manusia dan memberikan mereka perlindungan serta keselamatan atau kedamaian. Karena itu merasa takut terhadap Syari’at islam, apa lagi memusihinya adalah sikap atau tindakan yang tidak beralasan. Meskipun dengan demikian ketentuan-ketentuan normatif semacam ini tentu saja harus diwujudkan dalam aktualisasinya dan ini tentu saja merupakan salah satu pekerjaan rumah umat Islam untuk membuktikannya dalam kenyataan. Kekerasan dan penyelewengan hukum memang pernah terjadi dalam sejarah Islam, tetapi itu juga pernah terjadi dalam agama dan komunitas manapun di dunia ini, termasuk Yahudi, Kristen dan Barat. Demikian juga sebaliknya, sejarah menjadi sanksi atas kesuksesan Syari’at Islam menciptakan masyarakat yang makmur serta sejahtera serta penegakan hukum yang adil  secara mengagumkan. Oleh karena itu, jika kita mau bersikap objektif, dan terbuka maka jangan hanya sisi gelap sejarah Islam yang dilihat, tetapi juga sisi cemerlangnya, agar tidak terjadinya salah paham bahkan timbulnya pemikiran yang menyimpang terhadap Syari’at Islam, terutama terhadap penerapan sanksi pidana cambuk.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar